Persiapan untuk membangun rumah

Saya sering mendapatkan pertanyaan ke email saya soal apa saja yang harus dipersiapkan dalam membangun rumah idaman, oleh karena itu dengan pengalaman yang masih terbatas dan kemampuan menulis yang pas-pasan saya menulis di blog ini untuk membantu rekan-rekan yang mungkin masih awam atau belum pernah sama sekali membangun rumah.

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam persiapan mewujudkan rumah impian Anda adalah masalah budget yang disediakan, ini sangat penting sekali, karena dalam membangun rumah seringkali bila tidak direncanakan dengan matang maka akan mengganggu keuangan keluarga.
Ok, bila sudah dipersiapkan budget yang Anda sediakan, kita mulai dengan bagaimana membangunnya, apakah Anda akan memakai jasa arsitek-kontraktor? Atau hanya jasa arsitek? Atau Anda malah yakin dengan kemampuan merancang sendiri?


Biaya Jasa Arsitek dan Kontraktor


Biasanya pertanyaan yang sering diajukan pertama kali atau setidaknya yang terpikir pertama kali adalah “Berapa sih biaya jasanya?” Untuk arsitek sebenarnya biaya jasa itu besarnya relatif, tergantung dari pengalaman dari si arsitek itu sendiri. Kalo ingin murah saya sarankan memakai jasa arsitek yang baru lulus, karena biasanya harganya sangat negotiable supaya arsitek tersebut menambah jumlah portfolio nya agar nilainya pada akhirnya makin tinggi, tapi yah ada kekurangannya namanya juga baru lulus sering kali dalam mendesign bangunan masih agak idealis, detail-detail bangunan agak kurang ataupun kurangnya pemilihan material alternatif. Yah, bisa dibilang "Harga mah gak bo'ong".

Biasanya jasa arsitek itu berkisar dari 2%-4% dari RAB yang dibuat (pengalaman pribadi, bukan acuan resmi). Biasa nya untuk patokan awal disepakati dengan design yang diinginkan oleh owner (Anda) maka akan diperoleh harga per m2 bangunannya, harga tersebutlah yang menjadi acuan untuk penentuan fee-nya si arsitek sebelum RAB final dibuat. Atau bisa juga arsitek menetapkan harga designnya berdasarkan per-m2, yang umum di Jakarta adalah 80rb/m2 s/d 185rb/m2, bila di atas harga ini berarti arsiteknya memang yang sudah terkenal dan biasanya memegang proyek2 yang nilainya milyaran (salah seorang rekan saya sudah mencapai 700rb/m2).

Untuk kontraktor, biasanya kalo sistemnya adalah cost and fee maka normalnya kontraktor mematok biaya jasa sebesar 10% s/d 15%, namun system ini sering kali merugikan owner, mengapa? Biasanya kalo kontraktor nya Anda tidak kenal baik atau memang “nakal”, maka owner akan merugi disebabkan oleh makin “bengkaknya” budget membangun rumah, biasanya disebabkan oleh proyek di ulur-ulur penyelesaiannya agar biaya upah tukang membengkak, dan harga barang menjadi naik, sehingga bila budget membengkak maka fee yang di terima juga akan membengkak. Alternatifnya adalah dengan system fixed cost and fee, yaitu sama seperti cost and fee tapi fee-nya tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahannya dilakukan oleh owner, cara ini merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak. Sistem yang lain adalah dengan cara borongan atau lumpsum, biasanya cara ini dipakai oleh owner yang tidak mau direpotkan sama sekali dengan pembukuan proyek, yang penting rumah yang diinginkan selesai tepat pada waktunya, tapi cara ini tidak saya sarankan untuk owner dengan budget pas-pasan.

Biaya IMB

Berapa sih biaya IMB sebenarnya? Ini agak sulit saya jelaskan, karena biarpun sebenarnya biaya untuk IMB ini resminya tidak besar, tapi menjadi mahal karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk lebih jelasnya Anda dapat datang ke Dinas Bangunan setempat di mana Anda tinggal, sekedar ilustrasi: Tahun 2007 ini (bulan Juli) saya mengurus IMB untuk klien saya (proyek rumah tinggal di Kelapa Gading), biaya yang dibebankan adalah 25rb/m2, itupun setelah melakukan tawar-menawar yang cukup sengit dengan petugasnya. Lamanya izin keluar biasanya adalah paling cepat 1 bulan kerja.
Ilustrasi Perhitungan

Ok, mari kita coba-coba bikin perhitungan biaya. Misal, tanah Anda luasnya adalah 100m2 dengan asumsi BCR 60%, maka luas tanah yang boleh dibangun adalah 60m2. Anda menginginkan rumah dengan design minimalis dengan 3 KT, 2 KM, garasi dan 1 KT pembantu, maka kita dapat mendesign rumah 2 lantai dengan luas 120m2.

Kita asumsikan jasa arsitek 100rb/m2, dengan jasa kontraktor 10% fixed cost and fee, dan nilai bangunan Anda 2,3juta/m2, biaya IMB 25rb/m2, maka total dana yang harus Anda sediakan adalah:
Fee arsitek = 100rb/m2 x 120m2 = Rp 12.000.000,00
IMB = 25rb/m2 x 120m2 = Rp 3.000.000,00
Fee kontraktor = 10% x 120m2 x 2,3juta/m2 = Rp 27.600.000,00
Biaya bangun = 2,3juta/m2 x 120m2 = Rp 276.000.000,00 +
Total = Rp 318.600.000,00

Selamat Bangun Rumah!